SLB Negeri Jepon Publikasikan Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOSP Tahap 1 Tahun 2026

Blora – SLB Negeri Jepon mempublikasikan papan pengumuman Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) Tahap 1 Tahun 2026 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.

Rekapitulasi tersebut mencakup periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2026. Dana BOSP yang dikelola SLB Negeri Jepon bersumber dari BOS Reguler, dengan NPSN 20315103, yang beralamat di Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah.

Berdasarkan papan pengumuman, total penerimaan dana BOSP pada periode tersebut tercatat sebesar Rp265.335.000, dengan saldo periode sebelumnya sebesar Rp1.620.000. Sementara itu, total penggunaan dana BOSP selama periode berjalan mencapai Rp266.310.000, sehingga diperoleh saldo akhir sebesar Rp645.000.

Penggunaan dana dialokasikan ke sejumlah subprogram untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan, antara lain Standar Proses, Standar Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Pengembangan Standar Pembiayaan, serta Standar Penilaian Pendidikan.

Realisasi terbesar tercatat pada Standar Pengelolaan sebesar Rp139.410.000, diikuti Standar Proses sebesar Rp68.195.000, Standar Sarana dan Prasarana sebesar Rp40.435.000, dan Standar Tenaga Kependidikan sebesar Rp13.550.000.

Publikasi rekapitulasi ini menjadi bagian dari komitmen SLB Negeri Jepon dalam mewujudkan pengelolaan dana pendidikan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Keterbukaan informasi mengenai penggunaan dana diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan warga sekolah dan masyarakat sekaligus mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan bagi peserta didik.

Melalui pengelolaan BOSP yang tertib dan sesuai peruntukannya, SLB Negeri Jepon terus berupaya memberikan dukungan terhadap terciptanya lingkungan pendidikan yang berkualitas serta memenuhi kebutuhan peserta didik secara optimal.